Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 12 Januari 1970, dalam lembaran negara nomor 1 tambahan lembaran negara nomor 2918 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia. Dengan semakin majunya sektor industrialisasi, elektifikasi dan modernisasi, maka semakin meningkat pula intensitas kerja, operasional para tenaga kerja. Hal ini …