Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 15 April 2016 dalam Lembaran Negara No.70 Tambahan Lembaran Negara No. 5872, merupakan undang-undang Tentang Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Undang-Undang ini mengatur peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang meliputi (i) koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, (ii) penanganan krisis …