Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 296, Tambahan Lembaran Negara No. 5605, merupakan undang-undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Undang-Undang ini, di samping mengatur pengelolaan setoran BPIH jemaah haji, juga mengatur DAU dan sumber lain yang tidak mengikat. Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan dalam bentuk investasi yan…