Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2004, dalam Lembaran Negara nomor. 66, Tambahan Lembaran Negara nomor. 4400, merupakan undang-undang yang membahas tentang pemeriksaan keuangan negara. Undang-undang ini dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, dan memiliki landasan operasional yang memadai bagi…