Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2004, dalam Lembaran Negara nomor. 66, Tambahan Lembaran Negara nomor. 4400, merupakan undang-undang yang membahas tentang pemeriksaan keuangan negara. Undang-undang ini dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, dan memiliki landasan operasional yang memadai bagi…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 April 1959 dalam lembaran negara nomor 23 tambahan lembaran negara nomor 1758. Pembentukan Undangundang ini bertujuan untuk membebaskan R. Soemantri Soerjoadiprodjo dari kewajiban membayar sisa penggantian kekurangan yaitu Rp. 30.218,45 dikurangi jumlah yang telah dibayar sebesar Rp. 420,-. sebagaimana juga diutarakan dalam surat-…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 19 Mei 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Januari 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 5 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 501. Undang-undang ini mencabut alat pembayar yang sah dari uang-uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan, yang menurut Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1953 (Lembaran Negara 1953 No. 34) jo. keputusan Menteri Keuangan tertan…