Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Agustus 2015 dalam Lembaran Negara No. 182, Tambahan Lembaran Negara No. 5661, merupakan undang-undang Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Dalam keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 30 September 2009, Peraturan Pemerin…