Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Mei 1953 dalam Lembaran Negara nomor 47. Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Akibat-akibat dari pada Undang-undang tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan, bahwa perlu diadakan peraturan yang mengatur akibat-akibat dari pada kewajiban Anggota Angkatan Perang un…