Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 6 Oktober 2004 dalam Lembaran Negara nomor 114, Tambahan Lembaran Negara nomor 4429.Undang-undang ini mengatur proses pengungkapan kebenaran, pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dan pertimbangan amnesti yang semua ini diharapkan membuka jalan bagi p…