Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan landasan hukum yang mengatur hal-hal pokok mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban KPK. Undang_Undang ini juga mengatur tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, seta pemeriksaan di pengadilan terhadap kasus-kasus koripsi yang harus segera di tuntaskan.