Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Nopember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 69. Tambahan Lembaran Negara nomor 470. Undang-undang ini mengatur tentang Pembubaran Komisi Urusan Perburuan. Sehubungan dengan tugas yang diberikan kepada Komisi Urusan Perburuhan terkait pemilikan serta pengaturan hubungan kerja korban perang serta soal rehabilitasi yang timbul karena p…