Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 15 Agustus 2004 dalam Lembaran Negara nomor 89, Tambahan Lembaran Negara nomor 4415. Dalam undang-undang ini diatur secara rinci tugas dan kewenangan dari komisi yudisial, ditunjuk dan pemberhentian anggota komisi yudisial, pembatasan perangkap untuk posisi anggota komisi yudisial, dan panitia seleksi untuk mempersiapkan calon angg…