Memberikan kesempatan kepada partai-partai di seluruh Indonesia untuk menempatkan wakilnya di Komite Nasional Pusat
Terdiri dari 1 pasal. Berisi mengenai Komite Nasional Pusat (KNIP). Rapat-rapat sidang Komite Nasional Pusat pleno VI yang diadakan untuk mengambil keputusan persetujuan Konferensi Meja Bundar yang berakibat perubahan UUD menjadi sah apabila dihadiri lebih dari setengah plus 1, dan segala keputusan dalam rapat-rapat itu diambil dengan suara terbanyak mutlak