Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara no. 15 Tambahan Lembaran Negara no. 4689, merupakan undang-undang yang mengenai kabupaten Konawe Utara mempunyai luas wilayah 10.404,62 km2, dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Konawe sebagai Kabupaten Induk dan Kabupaten Konawe Utara sebagai Kabupaten pemekaran. Calo…