Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 Juli 2012 dalam Lembaran Negara no. 148, Tambahan Lembaran Negara no. 5329, merupakan undang-undang yang mengenai Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The child On The Involvement Of Children In Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-Ahak Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata).…