Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Mei 2012 dalam Lembaran Negara no. 116, Tambahan Lembaran Negara no. 5315, merupakan undang-undang yang mengenai Penanganan Konflik Sosial,disini terdapat tiga argumentasi yaitu argumentasi filosofis yaitu jaminan tetap eksisnya cita-cita pembentukan NKRI, argumentasi sosiologis adalah tujuan NKRI yaitu melindungi segenap bangsa I…