Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 299, Tambahan Lembaran Negara No. 5608, merupakan undang-undang Konservasi Tanah Dan Air. Secara garis besar Undang-Undang Konservasi Tanah dan Air mengatur substansi yang mencakup:asas, tujuan, dan ruang lingkup; penguasaan, wewenang, dan tanggung jawab;perencanaan Konservasi Tanah dan Air;p…