Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 januari 1959 dalam lembaran negara nomor 3 tambahan lembaran negara nomor 1729, undang-undang ini mengatur tentang kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota konstituante. Maksud dan tujuan dari pada Undang-undang ini sama dengan maksud dan tujuan dari pada Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 195…