Dominasi sistem civil law dan common law, dewasa ini sangat berpengaruh pada sistem hukum berbagai negara di dunia khususnya pada bidang hukum perdata internasional. Aktivitas perdagangan internasional, terutama diwujudkan dalam bentuk kontrak-kontrak perdagangan internasionl, senantiasa memiliki potensi untuk menimbulkan persoalan hukum yang khas, dan harus diselesaikan melalui metode dan pe…