Buku ini memuat 4 konvensi palang merah yang merupakan cakupan bagain 4 buah konvensi yang masing-masing bernama konvensi jenewa 1-4.
Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 Desember 2006 melalui Resolusi Nomor A/RES/61/177. Konvensi ini ditetapkan untuk mencegah penghilangan paksa dan melawan segala bentuk impunitas atas kejahatan penghilangan paksa.
Buku ini membahas mulai dari hal-hal yang mendasar mengenai seminar sampai dengan praktik-praktik pelaksanaan seminar itu sendiri, serta dilengkapi dengan contoh-contoh dan ilustrasi serta tips yang diperlukan, sehingga memudahkan para pembaca untuk memmahami dan mempraktikannya. Juga dijelaskan peran, tugas, dan fungsi kepanitiaan sebagai penyelenggara seminar maupun para pelaku-pelaku seminar…
Melalui penelitian ini, peneliti mengulas alasan dibalik masa penantian ratifikasi aturan internasional terkait perlindungan hak pekerja migran. Penelitian ini berlandaskan pada studi pustaka, dan wawancara dengan narasumber yang relevan termasuk mereka yang terlibat langsung dalam proses ratifikasi tersebut. Penelitian ini secara garis besar menemukan bahwa Pemerintah Indonesia meratifikasi Ko…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 Mei 2013 dalam Lembaran Negara No. 73, Tambahan Lembaran Negara no. 5412, merupakan undang-undang mengenai Konvensi Rotterdam yang bertujuan untuk meningkatkan upaya tanggung jawab bersama dan kerja sama antarnegara dalam perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu untuk melindungi kesehatan manusia dan l…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Januari 2008 dalam lembaran negara nomor 1, tambahan lembaran negara nomor 4800 merupakan undang-undang mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut 1958 , satu instrumen yang memberikan perlindungan dan kemudahan bagi tenaga kerja pelaut dalam menjalankan profesinya dengan menggunakan identitas diri pelaut yang berstan…
Karena didorong oleh rasa tanggung jawab untuk memajukan dan menegakkan hak asasi manusia dan pembangunan hukum di Indonesia, DPR-RI memutuskan menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kcjam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia yang telah diterima oleh masyarakat…