Karena didorong oleh rasa tanggung jawab untuk memajukan dan menegakkan hak asasi manusia dan pembangunan hukum di Indonesia, DPR-RI memutuskan menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kcjam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia yang telah diterima oleh masyarakat…