Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 Desember 2006 melalui Resolusi Nomor A/RES/61/177. Konvensi ini ditetapkan untuk mencegah penghilangan paksa dan melawan segala bentuk impunitas atas kejahatan penghilangan paksa.
Melalui penelitian ini, peneliti mengulas alasan dibalik masa penantian ratifikasi aturan internasional terkait perlindungan hak pekerja migran. Penelitian ini berlandaskan pada studi pustaka, dan wawancara dengan narasumber yang relevan termasuk mereka yang terlibat langsung dalam proses ratifikasi tersebut. Penelitian ini secara garis besar menemukan bahwa Pemerintah Indonesia meratifikasi Ko…