Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 Mei 2013 dalam Lembaran Negara No. 73, Tambahan Lembaran Negara no. 5412, merupakan undang-undang mengenai Konvensi Rotterdam yang bertujuan untuk meningkatkan upaya tanggung jawab bersama dan kerja sama antarnegara dalam perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu untuk melindungi kesehatan manusia dan l…