Korupsi adalah kejahatan yang sangat merugikan pembangunan bangsa dan merusak sendi-sendi politik sosial di Indonesia. Oleh karena itu, telah banyak muncul gagasan strategi pemberantasan korupsi dan cara pencegahannya di berbagai aspek, termasuk dari perspektif aparat penegak hukum. Buku ini merupakan kajian tentang peran hakim dan penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi yang banyak d…
Buku ini berisi pedoman umum yang dapat dijadikan acuan/landasan bagi seluruh instansi pemerintah dalam menyusun Program Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi sebagai perwujudan dari upaya bersama pada bidang pencegahan dan percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya (TR).
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara Nomor 155 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5074 merupakan Undang-Undang yang dibentuk untuk mencabut ketentuan Pasal 53 sampai dengan Pasal 62 dari Bab VII mengenai pemeriksaan di siding pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pida…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Maret 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 19 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2958 undang-undang ini menjelaskan mengenai perbuatan-perbuatan korupsi sangat merugikan keuangan/perekonomian negara dan menghambat pembangunan Nasional, oleh karena itu Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaa…
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 18 April 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4620 merupakan undang-undang yang dibuat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara sistematis dan berkesinambungan untuk itu Pemerintah bersama masyarakat mengambil langkah-langkah pemulihan atau pengembalian asset-aset hasil t…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 16 Agustus 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah tidak sesuai lagi, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru ya…