Tak ada kasus suap menyuap atau pemberian gratifikasi yang seheboh cek perjalanan yang beredar dalam rangka pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia oleh Komisi IX DPR di tahun 2004. Penyelesaian kasus ini di Komisi Pemberantasan Korupsi maupun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berlangsung secara bergelombang.