Kajian ini adalah untuk melengkapi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 6 PP Nomor 78 Tahun 2007 menyatakan syarat teknis 11 faktor yang kemudian diurai menjadi 35 indikator. Untuk melakukan analisis berdasarkan pada data sekunder yang diperoleh dengan metode studi dokumen. Sumber data adalah berbagai instansi yang ada di tingkat pusat maupun daerah di Merauke.