Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Agustus 2007 dalam lembaran Negara nomor 98, tambahan lembaran Negara nomor 4748 merupakan undang-undang yang mengatur pembentukan Kota Serang sebagai daerah otonom sehingga perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, s…