Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Agustus 2007 dalam lembaran Negara nomor 97, tambahan lembaran Negara nomor 4747 merupakan undang-undang yang mengatur pembentukan Kota Tual sebagai daerah otonom sehingga perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, ser…