Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Oktober 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902 merupakan undang-undang yang disusun dengan pertimbangan: (1) perkembangan dan kemajuan Propinsi Riau dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat; (2) perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik,…