Penyusunan LKTAD merupakan kewajiban Anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 (k) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib yang menyatakan, anggota dewan mempunyai kewajban: memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Laporan ini memaparkan apa-apa saa yang sudah dilakukan dalam mengemban tugas sebagai anggota DPR. …