Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 149 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5068. Undang-undang ini mencakup upaya perlindungan lahan pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya; perlindungan lahan pertanian pa…