Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2009 dalam Lembaran Negara nomor 109 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5035. Undang-undang ini mengatur berbagai masalah yang terkait dengan praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Undang-undang ini merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standar…