Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 16 Agustus 1991 dalam Lembaran Negara Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3452 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah …