Buku ini menelisik konsep kebebasan pembentuk undang-undang yang dituangkan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya, sekaligus melakukan kritik terhadap konsep dimaksud. Tujuannya tidak lain adalah untuk menemukan konsep ideal mengenai kebebasan pembentuk undang-undang serta menemukan parameter uji konstitusionalitas yang mampu membatasi kebebasan demikian.
Buku ini menghimpun baik gagasan konseptual maupun gagasan kontekstual terkait pengadopsiannya metode omnibus maupun isu-isu sektoral yang memang diproyeksikan terdampak dari hadirnya undang-undang dengan metode omnibus tersebut.
Tujuan utama pengarusutamaan gender dalam parlemen adalah untuk mengintegrasikan persektif gender dalam semua undang-undang dan kebijakan guna melahirkan parlemen yang representatif, responsif dan akuntabel. Parlemen yang responsif gender merupakan sasaran yang dipromosikan dalam negara demokrasi di seluruh dunia