/var/www/dpr_slims_baru/lib/SearchEngine/SearchBiblioEngine.php:687 "Search Engine Debug 🔎 🪲"
Engine Type ⚙️: "SLiMS\SearchEngine\SearchBiblioEngine"
SQL ⚙️: array:2 [ "count" => "select count(sb.biblio_id) from search_biblio as sb where sb.opac_hide=0 and ((match (sb.topic) against (:subject in boolean mode)))" "query" => "select sb.biblio_id, sb.title, sb.author, sb.topic, sb.image, sb.isbn_issn, sb.publisher, sb.publish_place, sb.publish_year, sb.labels, sb.input_date, sb.edition, sb.collation, sb.series_title, sb.call_number from search_biblio as sb where sb.opac_hide=0 and ((match (sb.topic) against (:subject in boolean mode))) order by sb.last_update desc limit 20 offset 0" ]
Bind Value ⚒️: array:1 [ ":subject" => "'+\"Legislasi-Indonesia\"'" ]
Buku ini menelisik konsep kebebasan pembentuk undang-undang yang dituangkan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya, sekaligus melakukan kritik terhadap konsep dimaksud. Tujuannya tidak lain adalah untuk menemukan konsep ideal mengenai kebebasan pembentuk undang-undang serta menemukan parameter uji konstitusionalitas yang mampu membatasi kebebasan demikian.
Buku ini menghimpun baik gagasan konseptual maupun gagasan kontekstual terkait pengadopsiannya metode omnibus maupun isu-isu sektoral yang memang diproyeksikan terdampak dari hadirnya undang-undang dengan metode omnibus tersebut.
Tujuan utama pengarusutamaan gender dalam parlemen adalah untuk mengintegrasikan persektif gender dalam semua undang-undang dan kebijakan guna melahirkan parlemen yang representatif, responsif dan akuntabel. Parlemen yang responsif gender merupakan sasaran yang dipromosikan dalam negara demokrasi di seluruh dunia