Tujuan utama pengarusutamaan gender dalam parlemen adalah untuk mengintegrasikan persektif gender dalam semua undang-undang dan kebijakan guna melahirkan parlemen yang representatif, responsif dan akuntabel. Parlemen yang responsif gender merupakan sasaran yang dipromosikan dalam negara demokrasi di seluruh dunia
Buku ini menelisik konsep kebebasan pembentuk undang-undang yang dituangkan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya, sekaligus melakukan kritik terhadap konsep dimaksud. Tujuannya tidak lain adalah untuk menemukan konsep ideal mengenai kebebasan pembentuk undang-undang serta menemukan parameter uji konstitusionalitas yang mampu membatasi kebebasan demikian.
Buku ini menghimpun baik gagasan konseptual maupun gagasan kontekstual terkait pengadopsiannya metode omnibus maupun isu-isu sektoral yang memang diproyeksikan terdampak dari hadirnya undang-undang dengan metode omnibus tersebut.