Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 Januari 2013 dalam Lembaran Negara No.12, Tambahan Lembaran Negara no. 5394, merupakan undang-undang yang mengenai Lembaga Keuangan Mikro. Penyusunan Undang-undang ini bertujuan untuk mempermudah akses nasyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah untuk memperoleh pinjaman/pembiayaan mikro;memberdayakan ekonomi dan produktivitas…