Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 12 Januari 2009 dalam Lembaran Negara nomor 2, Tambahan Lembaran Negara nomor 4957 merupakan Undang-Undang yang mengatur mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia untuk mendukung program ekspor nasional dalam memberikan fasilitas pembiayaan ekspor dan jasa konsultasi sehingga dapat meningkatkan nilai ekspor barang dan jasa Indones…