Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1985 dalam Lembaran negara nomor 2 dan tambahan lembaran negara nomor 3282 merupakan undang-undang yang mengatur tentang susunan dan kedudukan majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 5 tahun 1975. Perubahan atas u…