Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 140 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5059. Undang-undang ini mengatur keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup, kejelasan wewenang antara pusat dan daerah, penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup, penguatan instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingku…