Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 12 Januari 2009 dalam Lembaran Negara nomor 3, Tambahan Lembaran Negara nomor 4958 adalah Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Perubahan Kedua dilakukan karena khususnya yang menyangkut pengawasan sudah tidak sesuai lagi dengan …