Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 24 Juli 1958 dalam Lembaran Negara nomor 106, Tambahan Lembaran Negara nomor 1641. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. Dikarenakan dalam pelaksanaan tugasnya tenaga dua orang Jaksa Agung Muda itu tidak cukup untuk menge…