UUD 1945 mengatur agar proses impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden harus melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindakan-tindakan yang dapat menjadi syarat impeachment. Buku ini terdiri atas beberapa bab. Bagian pendahuluan mengupas tentang ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi, kedudukan hubungan lembaga negara…
Pengujian konstitusional (constitusional review) walaupun telah dijalankan oleh berbagai negara sejak lama, merupakan hal yang baru dalam sistem konstitusional negara kita. Pengujian konstitusional baru diadopsi oleh UUD 1945 melalui perubahan konstitusi oleh MPR pada tahun 2001 dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C. Sejak dibentuk pa…