Crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan) merupakan bagian dari yurisdiksi konstitusional-global dari International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional). Kejahatan ini sekarang menjadi keprihatinan dan urusan masyarakat internasional secara keseluruhan atau umum terlepas di mana dan kapan terjadinya.
Ada beberapa pembahasan dalam buku ini; 1) Membahas pengertian tindak pidana internasional dan tindak pidana trans nasional termasuk di dalamnya macam-macam dari keduanya. 2) Menguraikan upaya yang pernah dilakukan dalam rangka penegakan terhadap tindak pidana internasional. 3-4) Menguraikan pembagian tindak pidana internasional di dalam dan di luar yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. 5) …