Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Desember 1974 dalam Lembaran Negara nomor 63, Tambahan Lembaran Negara nomor 3044. Undang-undang ini mengatur tentang pengesahan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai ekstradisi. Untuk mengembangkan kerjasama yang efektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan perlu diadakan ke…