Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Nopember 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4816, merupakan undang-undang yang dimaksudkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementrian Negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementrian Negara. Undang-undang ini melakukan pendekatan mel…