Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Agustus 2001 dalam Lembaran Negara no. 110 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4131 merupakan undang-undang yang mengatur tentang merek. Perbedaan yang menonjol dalam undang-undang ini dibandingkan dengan undang-undang merek lama antara lain menyangkut proses penyelesaian permohonan. Selain perlindungan terhadap Merek Dagang dan Merek…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 28Agustus 1992 dalam lembaran Negara nomor 81, tambahan lembaran Negara nomor 3490 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Merek, sebagai akibat dari perkembangan keadaan dan kebutuhan serta semakin majunya norma tatanan niaga, menjadikan konsepsi merek yang tertuang dalam Undang-undang nomor 21 tahun 1961 tertinggal jauh. Unda…