Buku ini berisi catatan perjalanan Pendeta N. Graafland di daerah Minahasa, kawasan paling utara Pulau Sulawesi, pada sekitar pertengahan abad ke-19. Graafland membawa dua misi penting dalam perjalanannya tersebut, yakni menyebarkan agama Kristen serasa meningkatkan pendidikan rakyat yang sebagian besar masih "primitif" itu.
Berdasarkan hasil perolehan nilai total skor, faktor kependudukan, faktor kemampuan ekonomi, faktor potensi daerah dan faktor kemampuan keuangan baik calon kota Langowan maupun kabupaten Minahasa (kabupaten induk) telah memenuhi nilai yang dipersyaratkan, maka secara teknis Kota Langowan dapat direkomendasikan menjadi daerah otonomi baru.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara nomor 11 Tambahan Lembaran Negara nomor 4685 merupakanUndang-Undang yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang…
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 25 Februari 2003 dalam lembaran Negara nomor 30, tambahan lembaran Negara nomor 4273, merupakan undang-undang Untuk memacu kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya, Kabupaten Minahasa, pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayana…