Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 23 November 2001 dalam Lembaran Negara Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152 merupakan undang-undang yang dibentuk dengan tujuan: satu, terlaksananya dan terkendalinya Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam dan sumber daya pembangunan yang bersifat strategis dan vital; kedua, mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional…