Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 15 September 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971 undang-undang ini membahas kelancaran dan terjaminnya pelaksanaan pengusahaan minyak dan gas bumi secara ekonomis di satu pihak dan agar diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari pengusahaan tersebut untuk rakyat, bangsa dan negara di lain pih…