Sejarah mencatat bahwa konflik Aceh pada akhirnya dapat diselesaikan melalui dialog dan perundingan. Pada 15 Agustus 2005, Pemerintah Indonesia dan GAM akhirnya mengukir sejarah baru dengan ditandatanganinya MoU di Helsinki, Finlandia. Melalui penelitian ilmiah yang mendalam, buku ini secara khusus menititikberatkan bahasannya pada tiga fokus amatan, yaitu: (1) peran kebijakan desentralisasi da…
Nanggroe Aceh Darussalam merupakan provinsi dengan status otonomi khusus. Dengan status itu NAD dapat menerapkan Hukum Islam (Syari'at Islam), sehingga Syariat Islam tidak saja berlaku dan menjadi norma dalam kehidupan sehari-hari yang didasarkan pada ajaran agama, tetapi sudah diakomodasi dalam sistem hukum positif dalam bentuk qanun. Sampai penelitian ini dilakukan NAD telah mensahkan 6 (enam…
NAD merupakan provinsi dengan status otonomi khusus. Dengan status itu NAD dapat menerapkan Hukum Islam (Syariát Islam), sehingga Syariát Islam tidak saja berlaku dan menjadi norma dalam kehidupan sehari-hari yang didasarkan pada ajaran agama, tetapi sudah diakomodasi dalam sistim hukum positif dalam bentuk qanun.
Provinsi Daerah Istimewa Aceh merupakan bagian wilayah NKRI yang sejak awal sudah didiami secara turun temurun oleh suku Aceh, suku Gayo, suku Alas, suku Aneuk Jamele, suku Kluet, suku Tamiang dan suku-suku di berbagai kepulauan serta suku lain yang dalam perkembangan selanjutnya dihuni juga oleh para pendatang. Kukhususan yang diberikan kepada Provinsi NAD tampak dari adanya pemberian kesempat…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 2003 dalam Lembaran Negara Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4351. Undang-undang ini mengatur tentang batas wilayah, ibu kota, kewenangan daerah dari Kabupaten-kabupaten yang baru dibentuk; Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, keberad…