Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 143 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5062. Undang-undang ini mengatur prekursor narkotika; sanksi pidana bagi penyalahgunaan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika; kerja sama bilateral, regional dan internasional dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan pereda…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 September 1997 dalam Lembaran Negara Nomor 67 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698, undang-undang ini menjelaskan bahwa Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang san…