Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Desember 1958 dalam Lembaran Negara nomor 162, Tambahan Lembaran Negara nomor 1690. Undang-undang ini mengatur tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang Berada di Dalam Wilayah Republik Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan pembatalan KMB dan memberi kemanfaatan sebesar-besarnya pada masyarakat Indonesia serta m…