Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Februari 2003 dalam Lembaran Negara Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4274. Undang-undang ini mengatur tentang batas wilayah, ibu kota, kewenangan daerah dari Kabupaten-Kabupaten Palalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Ko…